KALAMANTHANA, Muara Teweh – Guna menekan penyakit masyarakat (pekat), jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu menyisir beberapa tempat hiburan, tak terkecuali Lokalisasi Bukit Durian alias Merong. Apa yang ditemukan?
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Binmas AKP Eko Agus Pratopo menyampaikan kegiatan ini rutin dilakukan pihaknya untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Barut.
“Operasi kemarin, Sabtu (27/8) malam dimulai pada pukul 21.00WIB, dengan lokasi yang berbeda yaitu di tempat karaoke dan lokalisasi,” kata Eko kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Selasa (29/8/2017)
Ditambahkannya, di Lokalisasi Merong, pihaknya hanya menemukan lima orang yang tidak ada indentitas kependudukan.
“Ada lima orang yang terjaring razia pada waktu itu karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan kartu tanda indentitas diri. Tiga di antaranya perempuan penghuni Lokalisasi Merong dan dua laki-laki pengunjung warga Desa Lahei dan warga Desa Jingah,” ungkapnya.
Ditambahkan Eko Ketiga penghuni perempuan tersebut mengaku bernama Eci asal Bone (Sulawesi Selatan), Dwi Apriliani asal Bandung (Jawa Barat), dan Andriani asal Makassar (Sulawesi Selatan).
“Kelima orang yang terjaring razia itu kami bawa ke Polres dan kami data. Setelah itu kami persilahkan pulang dan diperingatkan agar segera mengurus identitas kependudukan mereka secepatnya,” tegas perwira polisi ini.
Ditanya apakah ketiga penghuni Lokalisasi Lembah Durian alias Merong itu masih di bawah umur karena tidak memiliki identitas diri, dijelaskan Eko pihaknya sulit untuk mengidentifikasi umur mereka karena data diri merka tidak ada sama sekali.
Lebih jauh di katakan Eko pada giat malam itu pihaknya tidak menemukan benda terlarang seperti senjata tajam dan narkoba.
“Kami dari pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas di malam hari, apalagi mengunjunggi tempat hiburan malam agar selalu membawa identitas diri karena hal itu sangat penting,” tutupnya. (atr)
Discussion about this post