KALAMANTHANA, Penajam – Berapakah tambahan penghasilan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang pas? Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan survei terkait usulan penambahan penghasilan berupa dana tunjangan transportasi dan perumahan.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan survei di masyarakat menyangkut rencana pemberian dana tunjangan transportasi dan perumahan sebagai tambahan penghasilan anggota legislatif,” ujar Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Selasa (5/9).
Melalui survei itu, lanjut Tohar, TAPD PPU ingin mencari dan memastikan standar kendaraan roda empat yang akan digunakan, termasuk biaya operasional harian di setiap penyewaan kendaraan.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan dana tunjangan transportasi sebesar Rp1,4 juta per bulan dan tunjangan perumahan sekitar Rp14 juta-Rp15 juta per bulan untuk masing-masing anggota DPRD.
Sekkab menjelaskan, dengan adanya penambahan penghasilan legislator tersebut, beban anggaran daerah mengalami kenaikan lebih kurang Rp7 miliar setahun. “Seharusnya kondisi anggaran pemerintah kabupaten yang saat ini sedang mengalami defisit perlu menjadi perhatian bersama,” tegas Tohar.
Usulan penambahan penghasilan anggota DPRD tersebut mengacu Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang disahkan pada rapat paripurna yang berlangsung 10 Agustus 2017.
Penetapan perda itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistratif Pimpihan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mulai diterbitkan pada 2 Juni 2017.
Atas payung hukum tersebut DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan penambahan penghasilan berupa dana tunjangan transportasi dan perumahan untuk masing-masing anggota.
Adanya regulasi itu cukup membebani Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini tengah mengalami krisis keuangan. (adv/dprd-ppu/hr)
Discussion about this post