KALAMANTHANA, Muara Teweh – Beban para wajib pajak kian berat, seperti dialami para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang dipungut biaya tambahan sebesar Rp25 ribu, saat membayar perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Samsat Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Para pemilik kendaraan bermotor harus mempersiapkan uang banyak jika ingin memperpanjang surat-surat kelengkapan kendaraan, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB, dan SWDKLLJ.
Saat perpanjangan PKB yang harus dilakukan setiap tahun, pemilik kendaraan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu, diberi titel biaya pengesahan. Biaya ini di luar dari yang wajib disetorkan ke kas daerah. Padahal berdasarkan penjelasan rincian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pada lembar belakang STNK, jelas tertera biaya administrasi STNK dan TNKB “0”.
“Sejak dahulu tidak pernah ada biaya tambahan dalam pembayaran pengesahan PKB. Kenapa sekarang ada biaya tambahan. Ini tidak transparan. Untuk apa biaya Rp25 ribu itu, sebab tak dicantumkan pada bukti pembayaran. Semestinya dimasukkan saja pada bukti pembayaran, supaya masyarakat tidak curiga,” kata warga bernama Arief Hidayat di Muara Teweh, Rabu (6/9/2017).
Arief yang juga seorang jurnalis ini berharap, sistem administrasi di Kantor Samsat Muara Teweh diperbaiki, supaya tak menimbulkan kecurigaan adanya praktik pungutan liar. Jika dihitung per orang memang nilainya tidak seberapa, tetapi akumulasi Rp25 ribu menjadi besar karena jumlah kendaraan cukup banyak.
Arief juga mempertanyakan plat nomor kendaraan yang nyaris setahun baru bisa keluar, padahal pemilik kendaraan sudah menyelesaikan kewajiban. “Para pemilik kendaraan mengeluh, karena plat nomor kendaraan lama keluar,” ujarnya.
Kepala Samsat Muara Teweh Supardi Alang menjelaskan, di Kantor Samsat Muara Teweh terdapat tiga instansi yang beroperasi. Yakni Pajak, Asuransi Jasa Raharja, dan Satuan Lalu Lintas. Ketiga instansi ini sudah membuat kesepakatan melalui MoU. “Tiga instansi tersebut tidak boleh turut campur urusan masing-masing. Terkait persoalan itu, kami tidak bisa memberi jawaban, karena semua sudah ada ranahnya masing-masing,” kata Supardi.
Kasat Lantas Polres Barut AKP Teguh Setiabudi masih belum bisa dimintai konfirmasi, karena saat wartawan ke Polres Barut, Teguh masih mengikuti rapat di aula Mapolres Barut. (mki)
Discussion about this post