KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Mabes Polri menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan pembakaran gedung sekolah dasar di Palangka Raya, termasuk anggota DPRD Kalimantan Tengah, YB. Sembilan orang itu, menurut hasil penyidikan, memiliki peran berbeda. Apa saja?
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, menyebutkan YB disangkakan sebagai otak di balik peristiwa ini. Penyidik pun menemukan indikasi kuat persiapan pembakaran direncanakan di Kantor KONI Kalimantan Tengah di Palangka Raya di mana YB adalah salah seorang pengurusnya.
Tersangka lainnya, AG alias Nora memainkan peran sebagai koordinator eksekutor. “Dia yang mengatur, mengawasi, menentukan tempat pembakaran dan melaporkan kegiatan kepada YB,” ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/6/2017).
Selain itu, Sur dan IG berperan melakukan pembakaran terhadap dua tempat kejadian yang berbeda. Sur, menurut Martinus, melakukan pembakaran terhadap dua sekolah, yakni SDN 4 Langkai dan SDN 5 Langkai.
“Sedangkan IG itu juga sama, bakar dua sekolah dasar. Yang pertama SDN 1 Palangka dan SDN 1 Langkai,” katanya.
Akan halnya YDD dan YOY bersama-sama melakukan pembakaran terhadap dua SDN yang sama. Keduanya, diduga, ikut bersama IG melakukan pembakaran terhadap SDN 1 Palangka dan SDN 1 Langkai.
Sedangkan Fh alias Ogut melakukan pembakaran di dua TKP. Dia bersama-sama melakukan pembakaran bersamaan dengan Sur.
Dalam melakukan pembakaran terhadap tujuh sekolah di Palangka Raya itu mereka sudah menyiapkan alat-alat. Lalu, alat-alat bakar itu sudah disiapkan oleh St alias Agit.
“ST disuruh oleh YB untuk mempersiapkan alat-alat untuk membakar dan menyerahkan kepada eksekutor. Sedangkan untuk tersangka Syt melakukan pembakaran di satu TKP yaitu di SDN 1 Palangka,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu mobil dinas Ketua Harian KONI, tiga motor milik para eksekutor, baju milik eksekutor, botol kratingdaeng dan botol yang sudah pecah isi sisa bahan bakar.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.
Dalam rentang waktu 4 Juli hingga 30 Juli 2017, ada tujuh gedung sekolah dasar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang terbakar yakni SDN 1 Palangka, SDN 4 Menteng, SDN 4 Langkai, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka dan SDN 1 Menteng. (ik)