KALAMANTHANA, Kotabaru – Nt (32), pria asal Pasuruan, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Kotabaru. Aksinya sebagai anggota TNI gadungan ketahuan. Ironisnya, ketahuan oleh temannya sendiri.
Komandan Angkatan Laut Kotabaru, Letkol Laut Joko Andriyanto membenarkan penangkapan Nt itu. “Yang bersangkutan diamankan di sebuah percetakan,” ujar Joko di Kotabaru, Rabu (6/9).
Awalnya, pria yang tercatat sebagai penduduk Pasuruan, Jawa Timur, itu berniat membuat kartu tanda anggota (KTA) TNI AL di sebuah percetakan di Jalan M Alwi, Pulaulaut Utara. “Informasi itu lalu sampai ke telinga intel kami,” lanjut Joko.
Saat itu, seperti dilansir tribratanews, Nt sedang melakukan pemindaian KTA untuk dipalsukan. Saat yang sama, ternyata di tempat tersebut ada anggota TNI AL yang melihat hal tersebut. Sang anggota TNI AL pun menegur.
“Kenapa kamu bikin kartu tanda anggota lagi?” tanya anggota tersebut. Nt pun tak bisa menjawab.
Nt, sejatinya, pernah jadi anggota TNI AL. Dia bahkan pernah berada pada kesatuan yang sama dengan anggota TNI AL yang menegurnya di Pulalaut Utara itu saat bertugas di Jakarta. Tapi, Nt sudah dipecat karena kesalahannya.
Nt lalu dibawa ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Pangkalan Angkatan Laut Kotabaru. Dari interogasi, pelaku diketahui pernah berdinas di TNI AL namun dipecat secara tidak hormat dengan pangkat terakhir kelasi dua.
Setelah desersi, ia tetap mengaku-ngaku sebagai tentara dengan motif gagah-gagahan dan memikat wanita. “Sebelumnya saudara Nt pernah juga mengaku berpangkat mayor, sersan mayor. Hal-hal seperti ini tentunya akan merugikan institusi TNI, khususnya Angkatan Laut,” kata Joko.
Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, membenarkan Nt mengaku-aku sebagai anggota TNI AL untuk mempermudah dirinya dapat pekerjan dan mendekati gadis-gadis. “Dia mengaku-aku sebagai anggota TNI AL aktif yaitu untuk dapat mempermudah dirinya mendapat pekerjaan sebagai pengawal di kapal yang memuat CPO, dan mempermudah dirinya mendekati gadis-gadis,” ujarnya.
Pascadiamankan, pelaku beserta barang bukti berupa tas yang berisi antara lain KTA palsu dan sejumlah seragam dinas TNI AL diserahkan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Untuk lebih lanjut perkembangannya, satuan reskrim akan lebih mendalami,” ujar Wakapolres Kotabaru Kompol Yusriandi Yusrin pula. (ik)
Discussion about this post