KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Timah panas aparat kepolisian melumpuhkan Sup alias Amang Upi. Dia diduga salah satu dari gerombolan garong toko modern. Tak tanggung-tanggung, empat polres menanganinya, termasuk Polres Pulang Pisau.
“Dia sempat melarikan diri dan memberikan perlawanan. Sebab itu, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” ujar Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono di Pulang Pisau, Jumat (8/9/2017).
Amang Upi diduga sebagai salah satu pelaku pembobolan toko Indomarco di Jalan Lintas Kalimantan di Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di Desa Mantaren I. Aksi tersebut dia lakukan pada 20 Juli lalu.
Aksi pembobolan itu diketahui karyawan yang datang ke gudang pada keesokan harinya, sekitar pukul 07.30 WIB. Tiba-tiba, dia melihat salah satu jendela ruangan dalam keadaan terbuka. Tampak pula bekas congkelan dan dirusak.
Melihat hal tersebut, kepala gudang mengecek barang yang ada di gudang. Diketahui, 29 dus kaldu ayam, 112 dus susu Indomilk, 2 dus minuman Ichi Ocha 350 ml, 24 botol Magi ayam, 180 Renteng bumbu racik nasi goreng, 49 box agar2 satelit coklat, 48 box agar2 satelit merah, 41 box agar2 satelit putih, 2 box agar2 sowell putih, hilang dari dalam gudang.
Karyawan menyampaikan kejadian tersebut kepada penjaga malam gudang dan pimpinan PT. Indomarco, Adi Prima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir segera melakukan Identifikasi dan Resmob Polres Pulpis juga melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikkan. Kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Kalsel untuk menggali informasi pelaku,” ucap Dedy Sumarsono.
Dedy menjelaskan, Sabtu (26/8) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, didapatkan informasi telah teridentifikasi orang yang diduga tersangka yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan mini market Alfa Mart dan Indomaret di wilayah Banjarbaru, Barito Kuala dan Kuala Kapuas, dan juga diduga melakukan pencurian di Gudang Indo Marco Adi Prima Stock Poin Pulang Pisau.
“Pelaku sebanyak empat orang dan kemudian dilakukan penyelidikkan di 4 polres. Polres Pulpis, Kapuas, Batola dan Banjarbaru,” katanya.
Polres Pulpis berhasil mengamankan Sup alias Amang Upi. Peran dari amang Upi sendiri, lanjutnya, merupakan pengeksekusi masuk, mencongkel dan merusak jendela, mengambil dan mengeluarkan barang-barang dari dalam gudang.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merk Nokia warna biru, satu buah dompet warna coklat yang berisikan identitas (KTP) serta uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu lembar STNKB sepeda motor Honda Vario beserta Surat Ketetapan Pajak dan dua pasang pakaian laki dewasa.
“Sebagian barang bukti sudah kami amankan, sisanya sudah dijual pelaku. Dari kejadian ini, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutup Dedy. (app)
Discussion about this post