KALAMANTHANA, Penajam – Mencuatnya polemik di masyarakat terkait tunjangan transportasi dan perumahan untuk anggota DPRD Penajam Paser Utara, ditanggapi santai Sariman. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyerahkan semuanya kepada regulasi yang ada.
Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan survei di masyarakat menyangkut rencana pemberian dana tunjangan transportasi dan perumahan sebagai tambahan penghasilan anggota legislatif.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mulai diterbitkan pada 2 Juni 2017.
Sariman menyebutkan kendaraan dinas anggota DPRD selama ini sifatnya hanya pinjam pakai dan ada kontraknya. Jika PP No 18 sudah diberlakukan dengan menggunakan Perda, maka dibuatkan saja kontrak penarikannya. “Jika sudah klir semua, ya dikembalikan. Kami kan Cuma dipinjami,” katanya di Penajam, Jumat (8/9/2017).
Menurutnya, semua hal tersebut sudah diatur di PP No 18/2017. Jika tunjangan transportasi sudah disetujui, maka mobil-mobil dinas tersebut secara otomatis harus dikembalikan.
Mengenai polemik di masyarakat, dia menyebutkan itu semua diserahkan kepada keputusan pemerintah. “Saya sudah delapan tahun di DPRD PPU, tak pernah menuntut ini-itu. Ketika PP No 18 keluar, otomatis kita mengikuti aturan yang ada,” tambahnya.
Soal tunjangan perumahan, menurutnya, sebenarnya sejak dulu sudah ada. Sedangkan tunjangan transportasi muncul dengan konsekuensi mobil dinas ditarik. Tentu saja, sebutnya, sesuai harga kelayakan. “Yang menentukan itu kewenangannya ada di tim (TPAD). Kami hanya menunggu saja,” ujarnya.
Dalam konteks itu pula, terutama dengan munculnya polemik di masyarakat, dia menyebutkan ini sebagai sebuah dorongan bagi anggota DPRD. Dia berharap anggota DPRD bisa lebih meningkatkan kinerjanya untuk masyarakat. (adv/dprd-ppu/myu/hr)
Discussion about this post