KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan Rp25 ribu di Kantor Samsat Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barut AKP Teguh Setiabudi menjelaskan, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Pembayaran sebesar Rp25 ribu di kantor Samsat tersebut merupakan Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016,” katanya di Muara Teweh, kemarin.
Menurut Teguh, biaya pengesahan STNK bermotor untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp25 ribu per penerbitan, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp50 ribu per penerbitan setiap kendaraan. “Tidak ada pungutan lain di luar aturan. Kami menjalankan prosedur pengesahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” sebutnya.
Bukti pembayaran pengesahan pernah keluar sampai Februari 2017. Itu hanya satu bulan berupa stiker dan kwitansi. Berhubung materialnya habis, pihak Satlantas sampai harus mengebon. Satlantas tidak boleh mengeluarkan kwitansi sendiri. Sebab, nanti malah Satlantas dikira mengeluarkan kwitansi palsu. Kewenangan mengeluarkan kwitansi berada di tangan Korlantas Polri, sama seperti halnya untuk mengeluarkan SIM, STNK, PKB/BBN-KB, SWDKLLJ, dan pengesahan mutasi. “Jadi bukan dikeluarkan oleh Polres. Kapasitas Satlantas hanya menjalankan peraturan tersebut,” ujarnya. (mki)
Discussion about this post