KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Diduga menggelapkan ratusan liter BBM jenis solar, TAT (24), seorang karyawan perusahaan PT Kapuas Jaya Bersama (KJB), subkontraktor perusahaan perkebunan sawit PT BKI di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, harus berurusan dengan polisi.
Aksi TAT dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Pematang Karau, Kamis (7/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Empat jam kemudian, dia diamankan aparat kepolisian.
Pemuda perantauan ini nekat menggelapkan sebanyak 292 liter solar milik perusahaan tempatnya bekerja. TAT diberi kepercayaan perusahaan untuk mengurus dan menjaga BBM solar milik perusahaan tersebut.
Namun karena diduga terlilit masalah utang, TAT malah mengambil dan menjual solar tanpa sepengetahuan perusahaan, Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 14.00 WIB sehingga perusahaan dirugikan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka TAT berhasil diamankan di areal perkebunan sawit PT BKI pada hari Jumat sekitar pukul 01.00 WIB. Barang bukti terkait kasus tersebut juga telah diamankan,” kata Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kapolsek Pematang Karau Iptu Eman Suherman.
Kapolsek menambahkan, dari keterangan TAT, hasil penjualan solar tersebut rencananya digunakan untuk membayar sebagian utang tersangka dengan orang lain.
Akibat perbuatanya, saat ini TAT harus mendekam di sel tahanan Polsek Pematang Karau dan dijerat dengan pasal Pasal 374 dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (dni)
Discussion about this post