KALAMANTHANA, Sampit – Gara-gara sengaja membakar lahan, Sugianoor (41) diciduk polisi. Warga Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Jaya Karsa Ipda Hamdan Samudro mengatakan, pelaku sengaja membakar lahan kemudian ditinggal pulang untuk makan siang. “Ketika itulah api menjalar kemana-mana. Sekitar satu hektare lahan yang terbakar,” kata Samudro, Senin (11/9/2017).
Kecurigaan muncul lantaran ada warga yang melihat Sugianoor berada di sekitar lokasi kejadian sebelum kebakaran lahan meluas. Polisi yang menerima laporan warga, langsung menginterogasi Sugianoor. Akhirnya penjaga kebun itu mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 52 ayat (1) junto Pasal 41 ayat (1) dan atau ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan.
“Kami tidak memberikan toleransi kepada para pelaku pembakar lahan karena beberapa kali sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan tapi masih saja ditemukan. Makanya kami tindak tegas,” kata Samudro.
Samudro mengimbau masyarakat tidak membakar lahan dengan alasan apapun. Kebakaran lahan bisa menyebabkan kabut asap yang merugikan masyarakat luas.
Discussion about this post