KALAMANTHANA, Kotabaru – Betapa gembiranya 13 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini, setelah tuntutannya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. “Kami bersyukur dan sujud syukur,” kata Sugian Noor, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi, Selasa (12/9/2017).
Dalam sidang tersebut, PTUN Banjarmasin mengabulkan tuntutan 13 pejabat tersebut untuk kembali menduduki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama. Selama ini, setelah Bupati Kotabaru melakukan mutasi, ke-13 pejabat ini dijadikan pejabat fungsional.
“Hakim mengabulkan dua tuntutan kami, meminta Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor: 824/001/BKPPD, dicabut,” kata Sugian Noor.
“Selain itu, meminta bupati harus mengembalikan harkat dan martabat kami, yang lain tidak dikabulkan,” lanjut Sugian, satu dari 13 pejabat tinggi pratama yang dijadikan pejabat fungsional.
Dua tuntutan tersebut, kata Sugian, dikabulkan, sementara yang lainnya seperti penundaan pemberlakukan SK terhadap yang lain-lain, tidak dikabulkan.
Menurut dia, pertimbangan hakim tidak ada yang membenarkan baik prosedur, maupun dasar hukum bupati mengeluarkan SK tersebut.
Sugian dan kawan-kawan mengaku bersyukur, dan merasa puas terhadap keputusan PTUN Banjarmasin yang disampaikan Hakim Ketua Alponteri Sagala.
“Perjalanan kasus ini cukup panjang sejak 31 Maret-12 September, karena kami punya alat-alat bukti cukup banyak. Kami bersyukur dan sujud sukur kepada Allah Subhanahu wataala,” tuturnya.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pihaknya akan konsolidasi terlebih dahulu, menyampaikan pemberitahuan itu kepada bupati, dan masuk ke kantor masing-masing. “Karena sudah jelas yang menjamin kami adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan putusan pengadilan. Saya meminta pada bupati, agar menghargai hak-hak ASN,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, menjelaskan pihaknya juga telah mendengar putusan sidang PTUN, dari Kabag Hukum Setda Kotabaru Basuki. “Bupati tidak menerima putusan tersebut dan akan melakukan banding,” tandasnya. (ik)
Discussion about this post