KALAMANTHANA, Tabalong – Imansyah gigit jari. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dia tunggu, tak kunjung selesai. Warga Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel) itu kini terpaksa menggunakan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP.
“Surat keterangan pengganti KTP ini menurut Disdukcapil bisa digunakan untuk keperluan administrasi seperti mengurus BPJS, perbankan dan kepolisian,” kata Imansyah, Rabu (13/9/2017).
Meski blanko kosong, Imansyah mengaku juga melakukan perekaman data KTP elektronik dan sudah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Tabalong.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Husaini mengatakan, sejak 28 Juli 2017 hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) belum mengirimkan blanko e-KTP.
Walhasil, disdukcapil setempat menerbitkan surat keterangan pengganti KTP agar bisa digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan. “Kita sudah mengusulkan ke pusat sebanyak 4.000 blanko KTP-e, namun sampai sekarang belum terealisasi,” ujar Husaini menjelaskan.
Meski hanya berupa surat keterangan, ungkap Husaini, warga bisa menggunakannya untuk kepentingan pemilu, pilkada (pemilukada), asuransi, BPJS, imigrasi hingga kepolisian. Namun surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan Disdukcapil hanya berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Husaini menambahkan hingga saat ini jumlah blanko e-KTP yang sudah digunakan sebanyak 37.149 lembar dan yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 159.525 orang.
Discussion about this post