KALAMANTHANA, Sampit – Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengancam takkan melayani perizinan, termasuk penilaian perkebunan, bila perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit tidak menyetorkan sumbangan pihak ketiga (SP3) sebesar Rp50/kilogram.
Penegasan itu disampaikan Rawing saat melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga di Aula Dinas Pertanian Kotawaringin Timur di Sampit, Kamis (13/9/2017). Sosialisasi diikuti Pemkab Katingan, Kotim, dan Seruyan serta PBS yang ada di ketiga wilayah itu.
Menurut Rawing, luasnya Provinsi Kalteng tidak sebanding dengan APBD untuk membangun di segala bidang. Karena itu, dia mengimbau PBS sawit segera memberikan SP3 CPO melalui rekening kas daerah.
Dia menyebutkan, selama ini SP3 Kalteng lebih banyak kontribusi perusahaan-perusahaan tambang. Sementara kontribusi perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat minim.
“Dana ini akan digunakan untuk membangun Kalteng, khususnya infrastruktur jalan. Sebanyak 80 persen produksi CPO ada di wilayah barat Kalteng. Bila PBS wilayah Kalteng menyetor SP3 CPO, maka akan sangat membantu Pemprov melakukan pembangunan,” katanya.
Selain meminta PBS menyetorkan SP3 CPO, Rawing juga mendesak perusahaan-perusahaan tersebut untuk menjalankan kebijakan Gubernur Kalteng terkait penggunaan sarana transportasi. Dia minta agar semua kendaraan dapat dialihkan menjadi nomor polisi KH sehingga sebagian pajaknya juga diterima Pemprov Kalteng.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan Pemkab Katingan, Hendrik, mempertanyakan Pergub ini hanya mengatur CPO, sementara ada Perda Katingan juga mengatur penerimaan dari PKO dan TBS.
Sementara Kanan dari Grup Musimas menyatakan pihaknya akan segera melaporkan kepada pimpinan pusat karena selama ini telah membayarkan SP3 CPO melalui pemerintah kabupaten. Disinyalir keengganan beberapa PBS membayar SP3 CPO karena tidak ada dasar hukum tentang besaran SP3. (tnm)
Discussion about this post