KALAMANTHANA, Singkawang – AKBP Sandi Alfadien Mustofa gerah dengan maraknya peredaran narkotika jenis baru yang beredar di media sosial. Tak tinggal diam, Kapolres Singkawang Kalimantan Barat (Kalbar) itu pun memerintahkan anggota mengawasinya.
“Anggota kita saat ini sedang melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengawasi peredaran narkotika jenis baru yang sempat beredar di media sosial,” kata Sandi, Senin (18/9/2017).
Menurut Sandi, narkotika jenis baru itu bisa saja beredar di Kota Singkawang. Pasalnya, Singkawang merupakan sasaran strategis peredaran barang haram tersebut.
Selain itu, masih lemahnya pengawasan distribusi obat-obatan di negara ini jadi pemicu. Walhasil, dia meminta para penjual obat betul-betul mematuhi peraturan tentang penjualan obat. Sandi juga meminta para penjual obat tidak memperjualbelikan kategori obat keras (daftar G) kepada masyarakat tanpa resep dokter.
Menurut dia, beberapa narkotika jenis baru yang sempat beredar di media sosial adalah obat jenis PCC (paracetamol caffein carisoprodol), flakka serta narkoba jenis lainnya yang dikemas dalam bentuk permen dan agar-agar. “Kita tidak ingin barang haram seperti ini bisa beredar bebas di Kota Singkawang,” katanya.
Dalam pengawasannya, dia juga mengajak BBPOM bersinergi dengan pihak kepolisian guna mengantisipasi masalah ini. “Kita juga mengharapkan agar dari BBPOM bisa bersinergi dengan kita guna mengantisipasi masalah ini,” katanya.
Discussion about this post