KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kewajiban setiap perusahaan untuk memperhatikan kondisi sekitar lingkungannya ternyata belum terlaksana sepenuhnya. Buktinya salah satu perusahaan BUMN PT Pertamina yang beroprasional di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mulai dipertanyakan program CSR tahun 2017 untuk wilayah sekitar operasionalnya.
PT Partamina region VI tersebut beroperasional di Kecamatan Kahayan Hilir. Terdapat beberapa kelurahan dan desa yang berada di sekitar yang memerlukan perhatian melalui program CSR itu.
Dari keterangan aparat Kelurahan dan Desa serta Kecamatan setempat, perusahaan plat merah memang pernah membuat program CSR terpadu untuk wilayah sekitar seperti pembanguan sumur bor untuk masyarakat Kalawa dan beberapa bantuan lainnya.
“Kami hanya ingin tahu apa dana bantuan yang sudah diberikan Pertamina itu sudah sesuai dengan ketentuan apa belum. Karena kami melihat bantuan yang diberikan selama ini tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh saat beroperasional di sini,” ucap Okta, salah satu warga Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau.
Terpisah, salah satu Anggota DPRD Pulpis Tandean Indra Bela membenarkan bahwa sulit untuk mengetahui apakah bantuan CSR yang diberikan sudah sesuai ketentuan. Terutama untuk perusahan plat merah. Karena mereka bisa berkilah dengan kebijakan pusat.
“CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat terutama di tempat mereka beroprasional. Selama berpuluh-puluh tahun ini apa mereka pernah memberikan daftar bantunan mereka kepada kami (DPRD), keberadaan mereka selama ini hanya demi keuntungan perusahaan. Saya belum melihat dan mendengar kontribusi signifikan mereka kepada pembangunan Pulpis,” ucap anggota Fraksi Golkar DPRD Pulpis itu.
Ia juga mengungkapkan pihaknya pernah mencoba memanggil beberapa perusahan besar baik swasta maupun milik negara untuk mempertanyakan terkait bantuan CSR mereka.
Namun hal tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak kecuali menunggu pengaduan masyarakat sehingga mereka bisa mengkordinasikannya dengan pihak terkait dan yang bersangkutan.
“Dulu pernah kita panggil perusahan besar terkait kerusakan jalan Rey II yang merupakan jalan umum dan aset Pemkab, namun tidak mendapat solusi yang baik,” ungkapnya
Sementara itu pihak PT Partamina Region VI Pilpis masih belum bisa dikonfirmasi terkait pertanyaan masyarakat terkait CSR yang diberikan pihaknya selama ini. (app)
Discussion about this post