KALAMANTHANA, Penajam – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor menjawab pertanyaan masyarakat terkait surat dari DPP tentang perpanjangan masa penjaringan kepala daerah yang beredar di media sosial dengan nomor: 23/IAN/DPP.PD/IX/2017. Surat itu menyebutkan batas akhir penjaringan Pilkada 2018 diperpanjang hingga 30 September 2017.
Kepada KALAMANTHANA, Rabu (20/9/2017), Syahruddin menyatakan surat tersebut ditandatangani langsung Ketua DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan. Di Pilkada PPU, sebutnya, Demokrat tetap membuka kesempatan, baik kader maupun nonkader.
Terkait surat tugas yang diberikan DPP kepada Abdul Gafur Mas’ud (AGM), menurutnya, substansinya berbeda. “Peraturan Organisasi (PO) menyebutkan calon yang dari kader sendiri (internal) memang ada surat tugas yang diberikan kepada kader untuk konsolidasi ke bawah dan masa surat tugas itu bisa satu bulan atau dua bulan,”terang Syahruddin.
Dikatakannya Syahruddin yang menerima surat tersebut nantinya akan dievalusi apakah benar-benar kader tersebut mengangkat elektabilitas. Setiap kader yang diberikan surat tugas harus bekerja all out jika memang ingin didukung partainya sendiri karena DPP tidak serta merta mengeluarkan surat rekomendasi.
“Surat rekomendasi itu berbeda dengan surat tugas. Surat tugas hanya dikeluarkan kepada internal partai, sedangkan surat rekomendasi rencananya akan keluar di bulan November,” terangnya.
Lanjut Syahruddin, surat tugas di berikan untuk konsolidasi partai di mana mencari koalisi dengan partai lain, mendekatkan diri ke masyarakat. Intinya surat tersebut ditugaskan kepada kader agar mengangkat elektabilitas kader itu sendiri.
“Kalau surat rekomendasi itu berbeda. Surat rekomendasi itu surat dukungan yang diberikan setelah calon memiliki pasangan yang diterbitkan ketua umum dan sekjen DPP, sedangkan untuk surat tugas cukup sekjen yang menerbitkan,” lanjutnya.
Syahruddin berharap masyarakat mengetahui hal ini, mana surat tugas dan mana surat rekomendasi. Begitulah syarat di internal Partai Demokrat yang sesuai AD/RT. Syahruddin menjelaskan bagi yang mendaftar untuk tidak bingung karena setiap partai tentu berbeda AD/RT.
“Terkait Demokrat PPU maju di pilkada butuh dua kursi (lagi) di mana Demokrat memiliki tiga kursi, sementara syarat maju lima kursi. Partai Demokrat PPU juga akan melakukan komunikasi dan koalisi dengan partai lain,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post