KALAMANTHANA, Buntok – Dua tower telekomunikasi yang didirikan di dua titik di wilayah yang ada di Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, yakni di Desa Sababilah dan Desa Baru, diketahui belum memiliki kelengkapan izin.
Pengerjaan tower milik Telkomsel itu hingga saat ini diperhitungkan sudah mencapai 90 persen lebih. Tapi, sarana untuk kebutuhkan komunikasi masyarakat itu masih terkendala oleh izin mendirikan bangunan (IMB).
“Hingga saat ini masih terkendala dan belum resmi untuk bisa beroperasi karena terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang hingga saat ini belum diselesaikan,” ujar Camat Dusun Selatan, Zainal Abidin Awang kepada KALAMANTHANA di Buntok, Rabu (20/9/2017).
Menurutnya, saat ini sarana yang dibangun pihak Telkomsel tersebut sangat dibutuhkan dan diharapkan warga dimana tempat berdirinya tower tersebut. Warga berharap agar secepatnya bisa beroperasi. Tapi, dalam hal itu, jelas camat ini, perlu digarisbawahi bahwa bukan berarti pihak Kecamatan Dusun Selatan yang menahan untuk pelaksanaan beroperasinya dua tower tersebut.
Dia menambahkan, aturanlah yang mengharuskan agar diselesaikannya segala hal yang terkait dengan pendirian dan beroperasinya tower itu. Yakni untuk proses izin yang masih belum diselesaikan.
“Bukan pihak kecamatan yang menahan untuk beroperasinya dua tower tersebut, namun aturanlah yang mengharuskan untuk penyelesaian segala hal yang berkaitan dengan pendirian dua tower tersebut, dalam hal ini IMB,” sebutnya. (fik).
Discussion about this post