KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk menjaga ketahanan jalan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, DPRD setempat meminta seluruh perusahaan angkutan, utamanya angkutan perusahaan besar swasta, mematuhi batas muatan sumbu terberat (MST) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 8 ton.
Hal itu penting untuk menjaga agar jalan di Kalteng tidak cepat rusak. Jika masih banyak yang melanggar, DPRD Kalteng meminta kepada pemerintah daerah untuk menindak angkutan yang melebihi batas tonase. Pasalnya, angkutan yang melebihi batas tonase yang telah ditentukan akan mempercepat kerusakan jalan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng, Jimin, mengatakan selama ini pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kalteng sudah dilaksanakan dengan maksimal dengan anggaran yang sangat besar. Namun, hasil pembangunan itu akan cepat hancur jika truk angkutan, khususnya milik PBS, melanggar batas maksimal angkutan yang telah ditetapkan.
Saat ini infrastruktur berupa jalan provinsi, jalan lintas kabupaten sudah dalam keadaan baik dan mulus. Walaupun ada kerusakan di beberapa titik, tetap dalam pemeliharaan dan perbaikan.
“Kami mengharapkan ada pengawasan yang ketat di lapangan terhadap pengguna jalan yang angkutan bebannya melebihi ketentuan yang berlaku untuk segera ditindak. Patuhi batas MST yang telah ditetapkan, yakni maksimal 8 ton,” kata Jimin di Palangka Raya, Rabu (20/09/2017).
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kalteng ini mengharapkan agar apabila ada kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kemampuan beban jalan yang tidak mampu menahan beban angkutan yang melebihi ketentuan beban jalan atau oleh sebab kerusakan lainnya, agar segera diperbaiki.
Hal itu penting, agar arus transportasi masyarakat jangan sampai terhambat, karena adanya keterlambatan perbaikan jalan. Pihaknya juga menekankan agar dalam mengawasi angkutan jalan di Kalteng ini jembatan timbang mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. “Jembatan timbang harus mendapat perhatian dalam rangka mengawasi penggunaan jalan yang ada di Kalteng,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng III, yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini. (dni)
Discussion about this post