KALAMANTHANA, Kuala Kurun – RAB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dicokok petugas Polsek Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Mandau yang dia layangkan melukai wajar Riki (27).
Riki adalah anak muda dari Jalan Temanggung Kenyapi, Kecamatan Tewah. Dia dianiaya RAB di Jalan Patahu, Kecamatan Tewah, pada Jumat (15/9), sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam kondisi terluka parah, Riki dibawa langsung kerabatnya ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan.
Informasi yang didapat, malam itu juga, sepupu korban yang berada di lokasi kejadian, langsung menghubungi kepolisian setempat. Malam itu juga, RAB dengan sangkaan pelaku penganiayaan, langsung ditangkap.
“Pelapor yaitu keluarga korban sedang berada di rumah, mendapat telepon dari keluarganya, memberitahukan bahwa sepupunya, Riki berada di Puskesmas Tewah dalam keadaan luka akibat tebasan senjata tajam,” kata Kapolsek Tewah, Julnaldi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu senjata tajam jenis mandau berserta sarungnya. Pelaku sudah diamankan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan 351 ayat 1 KUHP.
Korban penganiayaan kini sudah medapatkan perawatan medis secara intensif di Puskesmas Tewah Kabupaten Gumas. Pada malam itu juga dibawa keluarga korban. (spy)
Discussion about this post