KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara kembali beraksi. Mereka meringkus Mms karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya, Mms adalah pegawai negeri sipil, anggota Satpol PP Kabupaten PPU.
Penangkapan terhadap Mms terjadi di sebuah rumah di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kamis (21/9) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Rumah tersebut adalah rumahnya sendiri.
Penangkapan terhadap Mms dilakukan setelah aparat Satreskoba Polres PPU menerima informasi dari masyarakat. Warga menyampaikan info bahwa di Kelurahan Penajam kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Opsnal bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Penajam beserta anggotanya, mendatangi rumah yang dicurigai.
Anggota Opsnal masuk ke rumah tersebut dan melihat seorang yang kemudian diketahui bernama Mms. Petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek Samsung, dan satu korek api gas di dalam tas warna coklat yang dibawa Mms.
Akan halnya sabu didapatkan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Sabu ditemukan di dalam sebuah kamar di antara tumpukan buku.
Total, aparat menyita tiga paket sabu dengan berat 5,16 gram, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu sekop terbuat dari sedotan plastik, satu ponsel Samsung, satu korek gas, uang tunai Rp200 ribu, dan dua tas.
Mms dan barang bukti tersebut dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut. Mms bakal dibidik dengan pelanggaran pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (myu/hr)
Discussion about this post