KALAMANTHANA, Penajam – Kabar tertangkapnya oknum pegawai negeri sipil Satpol PP karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, sampai juga ke telinga Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar. Jika terbukti, Mms, terancam dipecat.
“Pasti kita sanksi. Apalagi pengedar,” ujar Bupati Yusran kepada KALAMANTHANA di Penajam, Jumat (21/9/2017).
Tapi, semua sanksi itu tentu dilakukan setelah selesainya proses hukum. Jika ada kepastian hukum yang inkracht, dia pastikan proses hukuman disiplinnya juga berjalan. Jika terbukti, Mms bisa diberhentikan.
Yusran mengaku kecewa dengan penangkapan oknum Satpol PP ini terkait dugaan kasus narkoba. “Pastilah kecewa, apalagi sebagai penegak perda kita,” ujarnya.
Dia tak habis pikir, bagaimana ada PNS yang terjebak dalam dunia gelap seperti itu. Padahal, pembinaan yang dilakukan tak pernah berhenti, tapi tetap saja ada oknum PNS yang terjerat.
“Padahal, jenis sabu-sabu ini konsumsi orang kaya, bukan pegawai negeri sipil. Dari mana uangnya? Pas-pasan,” katanya pula.
Seperti diberitakan, Mms, oknum anggota Satpol PP PPU ditangkap polisi karena narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam itu.
Langkah tim gabungan Polres Penajam Paser Utara, dengan dimotori Satuan Reskoba, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Mereka melakukan penyamaran setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kamis (21/9) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Penajam dan anggotanya, mendatangi rumah yang dicurigai itu. Setelah melakukan pengintaian, polisi masuk ke rumah tersebut dan melihat seseorang di dalamnya. Orang tersebut diketahui bernama Mms.
Saat digeledah, tak ada bukti-bukti mencurigakan dari Mms. Penggeledahan badan hanya menemukan uang senilai Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek Samsung, dan satu korek api gas.
Tak mau terjebak, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap rumah. Di sinilah, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan kalau Mms adalah seorang pemain sabu.
Saat menggeledah salah satu kamar, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu dan satu timbangan digital. Keduanya ditemukan di atas tumpukan buku.
Belum cukup sampai di situ, aparat pun menggeledah dapur rumah milik Mms itu. Di sini, polisi menemukan tas warna pink. Setelah dibongkar, di dalamnya ternyata terdapat dua paket sabu-sabu, satu pipet kaca, satu tutup botol aqua yang terhubung dengan dua sedotan plastik, dan satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
Mms tak bisa mengelak lagi. Dia, bersama barang bukti yang didapatkan polisi, digelandang ke Satuan Reskoba Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia bakal dijerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (myu/hr)
Discussion about this post