KALAMANTHANA, Sampit – Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) sepi peminat. Hingga saat ini, belum ada satu pun pelamar yang masuk.
“Belum ada pelamar. Kita tunggu saja karena masih ada waktu. Mudah-mudahan menjelang penutupan pendaftaran, banyak yang memasukkan lamaran,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto, Senin (25/9/2017).
Seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kotim dilaksanakan pada 18 September hingga 2 Oktober 2017. Sesuai aturan, seleksi bisa dilaksanakan jika pendaftar minimal empat orang. Nantinya, ada tiga nama yang akan direkomendasikan oleh panitia seleksi.
Tahapan seleksi dimulai masa pendaftaran pada 18 September hingga 2 Oktober. Kemudian penerimaan berkas 18 September hingga 3 Oktober. Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak peserta seleksi hingga 5 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi 6 Oktober.
Selanjutnya, penyerahan makalah visi dan misi pada 9-11 Oktober, seleksi kompetensi manajerial pada 12-13 Oktober, seleksi kompetensi bidang yakni paparan makalah dan wawancara pada 17 dan 18 Oktober. Penetapan hasil akhir oleh panitia seleksi pada 20 Oktober serta pengumuman hasil akhir seleksi oleh panitia seleksi pada 21 Oktober.
Calon peserta seleksi berusia maksimal 56 tahun dan sudah menduduki minimal dua kali jabatan eselon II. Hampir semua pimpinan satuan organisasi perangkat daerah di Kotawaringin Timur memenuhi syarat kepangkatan. Namun ada beberapa yang terkendala usia hendak memasuki pensiun dan belum mengikuti sertifikat Diklatpim II.
“Ada beberapa yang sudah berkonsultasi. Semua pejabat di Kotawaringin Timur. Belum ada yang dari luar daerah. Kalau saya memperkirakan, ada sekitar lima hingga enam peserta yang mungkin akan mendaftar,” kata Alang.
Saat ini jabatan Sekretaris Daerah dipercayakan kepada Halikinnor sebagai Pelaksana Tugas. Alang berharap, banyak pejabat yang mendaftar sehingga pendaftaran seleksi tidak perlu diperpanjang.
Discussion about this post