KALAMANTHANA, Samarinda – Pria ini berinisial BS. Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengamankannya lantaran membawa sabu-sabu seberat 20,17 gram. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang.
Anggota Sat Resnarkoba lantas melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Di Jalan Sumber Baru Kelurahan Mesjid, polisi mengamankan BS yang kedapatan membawa 20,17 gram sabu-sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MY l di Perumahan Pesona Mahakam. Anggota Sat Resnarkoba lantas mengamankan MY di Perum Pesona Mahakam Blok F No 8.
Namun, polisi yang melakukan penggeledahan di rumah MY, tidak berhasil menemukan barang bukti lainnya. Hanya 1 unit HP yang diamankan karena diduga sebagai sarana untuk bertransaksi.
Kapolresta Samarinda Kombespol Reza Arief Dewanto mengaku akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba yang ada di Kota Samarinda. Pasalnya, peredaran narkoba di Samarinda sudah sangat membahayakan.
Discussion about this post