KALAMANTHANA, Penajam – Puluhan masyarakat nelayan asal Kampung Guntung, Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan keluhan di Kantor Bupati PPU akibat adanya dampak operasional PT Kayo Mitra Inspeksindo (KMI) di wilayah mereka.
Rombongan yang berjumlah lebih kurang 20 orang ini diterima langsung Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman, Selasa, (26/9/2017) di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Iyan, salah satu perwakilan masyarakat nelayan, mengungkapkan akibat adanya operasional dari PT KMI dalam pembangunan pelabuhan di wilayah mereka yang meliputi RT 06 dan 08 tersebut, menimbulkan berbagai dampak negatif yang langsung dirasakan masyarakat yang sebagian besar nelayan tersebut.
Mereka mengaku akibat operasional perusahaan di tempat mereka, pendapatan nelayan yang ada selama empat bulan terakhir ini mengalami penurunan drastis. Jika sebelumnya mampu memperoleh penghasilan tangkap mereka sebesar Rp500 ribu hingga Rp 600 ribu rupiah perhari, kini untuk memperoleh Rp100 ribu perhari saja nelayan kesulitan. Bahkan sejumlah nelayan rela meninggalkan profesinya sebagai nelayan dan menjual kapal mereka kemudian beralih mencari kerja lain.
“Semua itu tentunya akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan PT KMI. Karena selama melakukan aktivitas di lapangan mereka selalu membuang limbah berupa oli kotor, solar dan sebagainya ke laut yang mengakibatkan kematian bagi ikan. Kemudian selama aktivitas pengerukan dalam pengerjaan pelabuhan, getaran yang ditimbulkan sangat dirasakan bahkan hingga radius 500 meter dari pantai sehingga menyulitkan nelayan untuk menangkap ikan,“ kata Iyan.
Dia menambahkan rombongan mereka ke Pemkab PPU karena menurutnya perusahaan tersebut telah beroperasi di wilayahnya dalam pengerjaan pelabuhan sandar selama 6 bulan terakhir, namun perhatian yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat setempat tidak ada sama sekali. Bahkan, lanjut dia, dalam dokumen yang ada, pada pertemuan sebelumnya antara perusahaan dengan masyarakat, bukan melibatkan masyarakat RT 06 dan 08 yang terkena dampak langsung, melainkan melibatkan RT lain di wilayah itu yang bukan merupakan nelayan.
“Oleh karena itu melalui pertemuan ini, kami minta kepada pemerintah daerah agar izin perusahaan yang telah beroperasi ini untuk ditinjau kembali. Kemudian jika perusahaan melakukan operasionalnya tanpa prosedur yang jelas untuk sementara mohon dihentikan. Masyarakat ingin tahu semua ini,“ tegasnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat kampung Puntung tersebut. Namun dirinya minta kepada warga agar jika melalukan segala tindakan di lapangan harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang belaku sehingga tidak bermasalah dengan hukum.
:Jika warga semena-mena melakukan pemblokiran perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang ada, maka bisa saja yang bersangkutan harus berurusan dengan kepolisian. Kami juga akan segera menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh masyarakat Kampung Puntung Desa Api-api berbatasan Desa Labangka ini,” terang Ahmad Usman. (adv/humas6/hr)
Discussion about this post