KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Anggota Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan razia gabungan terhadap toko-toko obat yang berada di Bumi Handep Hapakat.
Pada saat melaksanakan razia tersebut, aparat mendapatkan toko obat Naf milik Asp (31) yang tidak memiliki izin. Karena tidak memiliki izin, pihak Sat Resnarkoba Polres Pulpis melakukan pemeriksaan terhadap toko obat tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap obat-obatan yang dijual pada toko obat itu ditemukan 79 boks obat-obatan keras yang tidak boleh dijual.
Atas kejadian tersebut petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor Polres Pulpis untuk dimintai keterengan dan proses lebih lanjut.
“Kita sudah melaporkan telah terjadi dugaan perkara tindak pidana bidang kesehatan (tanpa ijin edar farmasi) yang dilakukan Asp pada hari Selasa 19 September 2017 sekitar jam 16.30 WIB di Toko Obat Naf di Jalan Oberlin Metar, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Kasat Narkoba Polres Pulpis Sugiharso.
Ia menjelaskan pasal 196 UUD RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengungkapkan tindak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan, keamanan, khasiat atau kamanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud.
Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan proses pemeriksaan kepada tersangka. Kalau terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku.
“Kita masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Kita juga telah melaporkan kejadian ini ke Direktorat Resnarkoba Polda Kalteng,” tutupnya. (app)
Discussion about this post