KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dugaan perbuatan pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di Palangka Raya. Ironisnya, tersangka yang melakukan hal tersebut adalah seorang oknum ASN yang bertugas di KPU Kota Palangka Raya, NY (41).
NY kini sudah diamankan di Polres Palangka Raya. Dia disangkakan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tiga bocah perempuan, yakni berinisial A, C dan G yang rata-rata usia mereka masih berumur sekitar 4 tahun.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan para korban serta barang bukti yang didapat, NY ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli di Palangka Raya, Selasa (26/92017).
Menurut Lili, kronologis kejadian adalah pada tanggal 20 September 2017 sore, tersangka NY sedang memperhatikan kedua anaknya yang sedang bermain bersama ketiga korban di lapangan KPU Palangka Raya. Entah kenapa tiba-tiba tersangka memeluk korban G dan mempermainkan alat vital korban. Belum puas dengan korban G, tersangka kemudian memanggil korban lainnnya yakni A dan melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan pada korban sebelumnya. Hal serupa tidak luput juga dialami korban C.
Apa yang dilakukan oleh pelaku NY ini disampaikan para korban kepada orangtuanya. Mendengar laporan anaknya telah dicabuli dan tidak terima dengan perbuatan tersangka, NY di laporkan ke polisi.
“Tersangka kita bidik dengan pasal 28 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya adalah 5 sampai 15 tahun penjara,” ujar Lili. (dni)
Discussion about this post