KALAMANTHANA, Tenggarong – Seorang anggota kepolisian Polres Kutai Kartanegara kaget. Begitu masuk kantor, Rabu (27/9/2017) pagi, di Mapolres sudah nongkrong empat mobil mewah.
“Saya tahu baru tadi pagi mobil itu ada. Tapi katanya sih sudah tadi malam sampai di sini,” katanya.
Mobil-mobil tersebut diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara dan rumah kediaman Bupati Rita Widyasari. Rita sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Keempat mobil mewah itu terdiri Hummer KT 7 RW, Land Cruiser Cignus KT 1408 CS , Toyoto Vellfire KT 7KK, dan Ford Everest KT 168 CK.
Sumber di kepolisian setempat mengatakan bahwa empat buah mobil mewah tersebut diamankan pada Selasa (26/9) malam, setelah selesai operasi penggeledahan oleh tim penyidik KPK di lingkungan sekretariatan kantor bupati Kukar.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Kukar atas pengamanan empat mobil mewah yang diduga milik Bupati Kukar dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki oleh KPK itu.
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, seperti dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
Penetapan itu ditindaklanjuti dengan turun tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sekretariat kantor bupati Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Selasa (26/9) pagi.
Penyidikan tim KPK berlangsung sekitar 11 jam di kantor bupati Kukar tersebut, dan berhasil membawa sejumlah dokumen penting terkait kasus yang sedang ditangani.
Tim penyidik KPK masih menggelar operasi lanjutan di wilayah Pemkab Kukar, dan hari ini giliran Dinas PU Kukar digeledah oleh tim penyidik KPK. (ik)
Discussion about this post