KALAMANTHANA, Banjarbaru – IR (27) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Penghuni kos di Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) itu menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi pun menyita peralatan untuk menikmati barang haram itu.
“Pemuda bersangkutan terbukti telah menguasai dan menyimpan sabu-sabu sehingga petugas mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Kelana mengatakan, penangkapan tersangka IR berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka di rumah kosnya. Informasi masyarakat tersebut juga menyebutkan rumah kos tersangka Jalan Ambon Kompleks Klaus Reppe Kelurahan Loktabat Selatan sering jadi tempat pesta miras dan perbuatan asusila.
“Informasi itu ditindaklanjuti personel hingga mengamankan tersangka IR dan menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dan peralatan untuk menikmati barang haram itu,” ujar dia didampingi Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Madyo Pranowo, .
Kini, polisi pihaknya terus memproses kasus kepemilikan narkotika golongan I itu dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat karena telah melanggar UU narkotika.
“Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar dia.
Dia berharap bantuan masyarakat untuk mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya agar bisa diambil tindakan.
“Kami mengharapkan masyarakat mau dan berani melaporkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sehingga pelaku bisa ditindak agar tidak merusak generasi muda,” katanya.