KALAMANTHANA, Penajam – Puluhan massa Nelayan Api-Api Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi perusahaan PT Kayo Mitra Investindo (KMI) yang berada di Desa Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten PPU, Senin (2/10/2017).
Mereka menyambanginya untuk meminta perhatian dan tanggung jawab pihak perusahaan yang melakukan ekploitasi di laut dengan cara menyedot lumpur untuk membangun pelabuhan batu bara. Keberadaannya memberikan dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat di mana limbah perusahaan tersebut diduga mencemari pantai wilayah Desa Api-Api dan banyak ikan yang mati di wilayah Desa Labangka berbatasan langsung dengan Desa Api-Api
Kepada KALAMANTHANA perwakilan nelayan Api-Api Nur Syamsul Alam mengatakan masyarakat sudah cukup sabar untuk bertemu pihak menajemen perusahaan, tetapi pihak perusahaan mengulur waktu dan enggan bertemu dengan nelayan dan pihak perusahaan dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
“Kami sudah cukup sabar dan ingin berdiskusi dengan pihak perusahaan, tetapi kami hanya lelah menunggu dengan janji-janji dan waktu selalu molor. Kami sudah menunggu dari jam 10 pagi dan menajemen perusahaan Hari Purnomo hanya mengutus pengacaranya. Ada apa dengan perusahaan ini,” katanya.
Dia menuding pihak perusahaan tidak menghargai nelayan yang sudah tidak bisa melaut. Jika tidak ada kompensasi dari pihak perusahaan, masyarakat menuntut agar pihak perusahaan segera meninggalkan lokasi.
“Mulai pagi kita menunggu pihak perusahaan Hari Purnomo untuk bertemu dengan kami tetapi kenapa di undur hari Rabu, kami minta jaminan untuk bertemu hari Rabu karena kami takutnya molor lagi,” tegasnya.
Tujuan negosiasi dengan perusahaan agar masyarakat menentukan kejelasan bagaimana nasib nelayan sementara melaut tidak mungkin mendapat ikan karena ikan banyak mati yang terdampar di pantai dduga akibat limbah perusahaan PT KMI. Kebutuhan masyarakat perlu diperhatikan dan sebagian perahu nelayan sudah di jual akibat tidak bisa melaut.
Salah satu nelayan Desa Api-Api Darman yang ikut hadir dalam demo ini kepada KALAMANTHANA mengatakan pihaknya telah meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan tinjauan dan mengambil sampel.
“Yang jelas sejak adanya perusahaan tersebut penghasilan nelayan sudah tidak ada,” terang Darman.
Ditambahkannya perusahaan ini mengerok lumpur di tengah laut dan setelah perusahaan ini bekerja banyak ikan mati yang terdampar di pantai dan tidak ada penghasilan. Pihaknya sudah menghubungi pemkab tetapi pihak pemkab tidak turun ke lapangan karena perusahaan tidak bergerak maka dari itu tidak bisa mengambil sampel, padahal fakta di lapangan perusahaan tersebut bekerja.
Sementara itu pihak perusahaan yang di melalui kuasa hukum PT KMI enggan memberikan jaminan tertulis kepada masyarakat terkait pertemuan hari Rabu.
Sekitar pukul 15.30 jajaran Polres Kabupaten PPU bergerak ke lokasi perusahaan untuk membubarkan massa pendemo yang dipimpin langsung Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan didampingi Wakapolres Kompol Nina Ike Herawati. Kepada sejumlah perwakilan nelayan Kapolres menegaskan jika pertemuan hari Rabu silahkan hari Rabu jangan membuat kegaduhan.
“Jika sudah di rencanakan pertemuan hari Rabu silahkan hari Rabu, tentu saja dengan pihak pemerintah daerah, mau apa bertemu menajemen perusahaan. Ikuti prosedur, jangan bertindak sepihak dengan menghambat kinerja perusahaan,” tegas Teddy.
Pihak perusahaan mewakili kuasa hukum PT KMI menjelaskan kepada masyarakat nelayan bahwa pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat sebelum ada tinjauan dan keputusan dari pemerintah daerah atau pengambilan sampel. Dari situ pihak perusahaan baru bisa menentukan apakah itu limbah perusahaan atau bukan yang menyebabkan ikan mati.
Salah satu karyawan PT KMI yang enggan disebut namanya merasa kasihan kepada masyarakat apalagi sudah menyangkut tuntutan hidup yang menjual kapal demi memenuhi kebutuhan hidupnya apalagi perusahaan tersebut diduga tidak memliki amdal.
“Kasian masyarakat tidak bisa melaut, dimana perusahaan mengeruk lumpur. Kemungkinan itu penyebab ikan mati,” terangnya.
Soal dugaan belum adanya amdal, Kapolres PPU Teddy menambahkan jika memang pihak perusahaan tidak ada amdal biar instansi yang terkait yang memutuskan. (hr)
Discussion about this post