KALAMANTHANA, Tarakan – Jajaran Polres Tarakan Polda Kaltim dan Prajurit TNI AL Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan kepiting betina ke Malaysia.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan kepiting ke Malaysia melalui Tawau Negeri Sabah itu terjadi pekan lalu. Kepiting betina yang dilarang untuk diperjualbelikan keluar negeri ini diangkut menggunakan speedboat yang dinakhodai pria berinisial BH (36) warga Kota Tarakan.
Kronologi penangkapannya bermula saat Jajaran Polres Tarakan bersama prajurit TNI AL dari Tim Reaksi Cepat East Fleet Quick Response (EFQR) Lamtamal XIII Kota Tarakan melakukan patroli.
Tiba-tiba mereka melihat speedboat di Pulau Sadau mengarah ke perairan Tawau Malaysia, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 23.30 Wita. “Namun pada saat didekati berusaha melarikan diri,” kata Dearystone.
Setelah diperiksa, speedboat itu bermuatan 47 koli kepiting dari Sungai Pantai Karang Anyar Kota Tarakan. Saat hendak dihentikan, speedboat tetap melaju kencang sehingga EFQR berkoodinasi dengan KRI Kakap dan KRI Pandrong menghentikannya dengan menggiring ke darat Pulau Sadau.
Pukul 00.30 Wita, speedboat tersebut dievakuasi untuk diamankan bersama muatannya ke Pangkalan TNI AL. Namun barang bukti kepiting telah dilepaskan kembali ke laut di Kelurahan Mamburungan.
Motoris BH diserahkan ke Polres Tarakan untuk diproses hukum lebih lanjut setelah dimintai keterangan di Lantamal XIII Kota Tarakan. Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Kota Tarakan menyebutkan, selama 2017 telah sembilan kali penangkapan kepiting yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Discussion about this post