KALAMANTHANA, Tarakan – Batalyon Raider 613 Raja Alam mengamankan pria berinisial HR yang berkeliaran membawa senjata tajam jenis badik, Senin (2/10/2017). Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardyanto menjelaskan, sebelum diamankan Polres Tarakan, HR terlebih dahulu ditangkap Batalyon Raider 613 Raja Alam.
“Jadi HR itu yang dari arah Juata Laut melintas di depan Mako Batalion Raider 613 Raja Alam pada Senin (2/10) sekitar pukul 12.00 Wita. Namun, ketika petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan, HR terpaksa diberhentikan dan diperiksa, ternyata HR membawa sebuah badik yang ditaruh di pinggangnya dengan sangkur warna orange,” jelasnya.
Denny mengatakan, setelah diamankan Batalyon Raider 613 Raja Alam, tiba-tiba secara kebetulan personel Polres Tarakan melintasi daerah itu. “Anggota Batalyon yang saat itu sudah mengamankan HR langsung memanggil polisi itu dan HR langsung digelandang ke Mako Polres Tarakan dan dari pengakuan HR itu badik itu hanya untuk berjaga diri saja,” lanjutnya.
Dijelaskannya, HR diketahui tidak memiliki pekerjaan ini bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso, Beringin 1 RT 12 Kelurahan Selumit Pantai. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Saat ini HR sudah diamankan di Polres Tarakan dan diancam dengan hukuman maksimal 11 tahun penjara,” tutupnya.
Discussion about this post