KALAMANTHANA, Nunukan – Polsek Sebatik Barat menangkap pengedar sabu-sabu berinisial HA (34) di rumahnya Jalan Lapio Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, Rabu (4/10/2017).
Kapolsek Sebatik Barat Iptu Sugimin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Tak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, dia langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, polisi mendapati tersangka sedang berada di rumahnya. Sesuai prosedur tim Opsnal membawa Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan serta saksi ketua RT.
“Tim Opsnal bersama ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah dimana tersangka ditangkap dan ditemukan barang bukti yang disimpan di atas lemari dan dikolong rumah,” jelas Sugimin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 plastik pipet berwarna merah yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek menambahkan, tersangka mengaku selain pemakai, barang haram ini juga dijual per paket dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Dia memperolehnya dari seseorang berinisial YS warga Tawau (Malaysia). Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Nunukan.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, SIK, MH menegaskan “agar pelaku tersebut diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Discussion about this post