KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, berhasil mengungkap komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas provinsi Kalteng-Kalsel-Kaltim. Hal tersebut dirilis Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya didampingi Wakapolsek Dusun Tengah Ipda Kuslan dan jajaran Polsek Dusun Tengah, Rabu (4/10/2017) di Tamiang Layang.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya RM (23) warga Desa Putai yang merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kios milik warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim dan ditangkap petugas di pabrik semen Conch Tanjung pada pertengahan bulan September 2017 yang lalu.
“Dari keterangan tersangka RM inilah petugas Polsek Dusun Tengah berhasil menggali keterangan dan mendapat pengakuan tersangka bahwa tersangka bersama dengan tiga temannya juga melakukan tindak pidana lain yaitu curanmor,” jelas Petit.
Dari pengakuannya tersebut petugas berhasil menangkap dua tersangka yang masih remaja yaitu ID (14) dan AK (13) asal Desa Mampuak, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. Kedua remaja ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Barut karena juga terlibat curanmor di wilayah Kabupaten Barut.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AS tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas IIB Tamiang Layang atas perkara hukum lain. Selain itu keempat tersangka ini juga terlibat aksi curanmor di wilayah Tamiang Layang dan kasusnya tengah disidik oleh Polsek Dusun Timur.
Dari pengungkapan perkara curanmor tersebut polisi telah mengamankan tiga barang bukti ranmor. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di wilayah Balikpapan Timur Provinsi Kaltim dan Tabalong Kalsel.
“Pengungkapan perkara komplotan curanmor tersebut juga masih dalam pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain,” ungkap Kapolres Bartim. (dni)
Discussion about this post