KALAMANTHANA, Sampit – Aneh, tak sedikit rumah dinas milik pemerintah yang ditempati bukan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pemerintah setempat bakal menertibkannya. DPRD pun memberikan dukungan.
Salah satu dukungan itu disuarakan anggota Komisi IV DPRD Kotim, Muhammad Shaleh. “Kita tunggu saja tindakan selanjutnya yang akan dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penyalahgunaan fungsi rumah dinas yang ditempati warga yang bukan ASN. Persoalan ini sebenarnya sudah lama sekali,” kata Shaleh di Sampit, Kamis (5/10/2017).
Menurutnya, rumah dinas merupakan aset daerah yang hanya boleh digunakan untuk pihak yang berhak dan atas seizin pemeritah daerah. Penertiban perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset, apalagi saat ini banyak ASN yang justru membutuhkan rumah dinas.
“Sudah bukan rahasia umum lagi saat ini ada beberapa rumah dinas ditempati oleh oknum yang bukan berstatus ASN. Bahkan ada yang disewakan kepada pihak lain. Hal itu jelas sudah melanggar aturan sehingga harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Hingga kini sejumlah rumah dinas seperti di Jalan Achmad Yani Sampit masih digunakan pihak yang tidak berhak. Umumnya dijadikan tempat usaha dengan alasan mendapat izin dari penghuni sebelumnya.
“Jika penghuni tetap tidak mengosongkan lokasi meski sudah diperingatkan pemerintah maka lakukan tindakan yang seharusnya sesuai prosedur. Saya pribadi sangat mendukung langkah itu untuk segera dilakukan pemkab,” ujar politisi partai amanat nasional (PAN) ini.
Untuk diketahui pemerintah daerah sebelumnya sudah menyampaikan surat peringatan agar penghuni yang tidak berstarus ASN untuk segera meninggalkan rumah dinas tersebut. Bahkan mereka juga sudah diminta membuat surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dinas itu.
Upaya persuasif tersebut telah sudah dilakukan sejak Desember 2016 lalu. Pemerintah daerah berharap penertiban ini berjalan lancar dan penghuni rumah dinas yang tidak berhak, bisa segera mengosongkan rumah dinas secepatnya. (joe)
Discussion about this post