KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Kapolres Gunung Mas, AKBP Ardiansyah Daulay memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu milik NM (36), warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, di Mapolres Gunung Mas di Kuala Kurun, Kamis (5/10/2017)
Pemusnahan sabu-sabu kali ini juga diikuti Asisten I Kabupaten Gumas Amboe Djabar dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Triawan Kurniadi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 26,18 gram.
NM sendiri ditangkap aparat Reskoba Polres Gumas dalam sebuah operasi pada Minggu (17/9) pagi. Saat itu, petugas sudah melakukan pembuntutan dan mengintai pelaku.
Sesampai di depan Pos Lantas Sepang, NM yang mengendarai sepeda motor melintas dan dihentikan anggota Satreskoba bersama anggota Satlantas Polres Gumas yang saat itu sedang piket.
Tersangka yang menguasai narkoba tersebut berupaya melakukan perlawanan saat dihentikan. NM juga berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dari anggota Satreskoba.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ardiansyah.
Selain paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 26,19 gram, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo, sepeda motor Yamaha R warna abu-abu dengan plat polisi KH 3826 TC.
Asisten I Amboe Djabar mengatakan sudah sepatutnya diberantas kalau barang haram tersebut. Dia pun mendesak aparat hukum memberikan efek jera bagi masyarakat yang berani menjual barang haram tersebut.
“Kita bangga pada jajaran Satres Narkoba, terutama untuk menggagalkan aksi penjualan barang haram itu, yang bisa merugikan anak muda maupun masyarakat luas,” ujar Amboe .(spy)
Discussion about this post