KALAMANTHANA, Tarakan – Pria berinisial HR (49) ini harus merasakan dinginnya jeruji besi di Polsek Tarakan Barat. Warga selumit Pantai, Tarakan Tengah ditangkap polisi lantaran nekat mencuri sebuah mesin speed atau mesin temple 40 PK milik AS (31)
Kejadian berawal dari laporan korban AS, yang saat sedang berada di rumah, 14 September 2017 pukul. 00.50 wita. Dia menerima telepon dari pemilik Pos pembelian udang, mesin speed boad merek Yamaha 40 Pk telah hilang.
AS langsung mengecek mesin dan berusaha mencari di sekitar pos pembelian udang di wilayah perusahan Mustika Aurora, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Namun barang yang dicari tak ditemukan. Dia pun menderita kerugian sekitar Rp15 juta.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui anggota Humas Polres Tarakan Bripda Mitha Ayu Risky Amelia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan AS yang menyebutkan Speed Boat dengan mesin 40 PK miliknya hilang saat diparkir di depan PT Mustika.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat reskrim polsek Tarakan Barat mengamankan satu pelaku di RT 12 kelurahan Selumit Pantai kecamatan Tarakan Barat beserta mengamankan barang bukti berupa mesin 40 pk yang disimpan dalam tambak di wilayah Mankudulis.
Discussion about this post