KALAMANTHANA, Rantau – Seorang pria di Desa Basungkai, Kecamatan Basarang, Kapuas, diangkut aparat Polsek Hatungun Polres Tapin. Dia diduga terlibat kasus penggelapan. Ironisnya, yang digelapkan adalah harta mantan istrinya sendiri, SI.
MS, begitu pria tersebut, ditangkap oleh tim gabungan Polsek Hatungun dan Polsek Basaran. Kapolsek Hatungun, Iptu M Shodiq memimpin langsung penangkapan pada Rabu (4/10) itu.
Dalam penangkapan tersebut, MS yang berada dirumahnya akhirnya tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan apa-apa setelah beberapa anggota melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku dirumahnya.
Setelah dibawa ke Kantor Polsek Hatungun Polres Tapin oleh Kanit Reskrim Polsek Hatungun Henri Sanada, melakukan beberapa pertanyaan dan akhirnya pelaku MS mengakui perbuatannya tersebut.
Adapun penggelapan yang diduga dilakukan uang senilai Rp35 juta. Uang tersebut adalah hasil penggadaian sertifikat rumah SI, yang rencananya dipakai untuk pembayaran uang muka pembelian truk. Setelah uang didapatkan, MS pergi dan tak pernah kembali lagi.
Berdasarkan Laporan Korban SI tertanggal 2 Oktober 2017 dengan nomor Lp:/09/X/2017/Res Tapin/Sek Hatungun, akhirnya pelaku mendekam disel Tahanan Polsek Hatungun Polres Tapin untuk menjalani proses hukum dan terjerat dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
Adapun barang bukti yang disita Kanit Reskrim Polsek Hatungun Brigadir Sanada untuk menjerat pelaku MS adalah slip bukti pembayaran setoran pembiayaan, fotokopi sertifikat rumah dan tanah serta tanda bukti pencairan dari bank.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan ke proses selanjutnya,” ungkap Shodiq. (ik)
Discussion about this post