KALAMANTHANA, Sampit – Ketua LSM-LCI Kelabang M Antoni dan Ketua LSM GAB Sampit Zulkifli, menyebutkan serrtifikat hak milik atas nama warga Desa Sungai Puring melalui proyek redistribusi obyek landreform tahun anggaran 2015 dari BPN Pusat ke BPN Kotim diduga kuat diterima salah satu perusahaan sawit setempat.
“SHM itu diserahkan mantan kepala BPN ke perusahaan. Saya ada buktinya dan siap dipanggil kejaksaan untuk memberikan keterangan,” ucap Antoni di Sampit, Senin (9/10/2017).
Menurut Antoni yang merupakan penerima kuasa dari beberapa masyarakat Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang, sangat mustahil bahwa warga Desa Sungai Puring tidak pernah memberikan surat kuasa atau permohonan pengajukan sertifikat ke BPN Kotim, akan tetapi muncul SHM atas nama warga Desa Sungai Puring melalui proyek redistribusi obyek landreform tahun anggaran 2015 Pusat ke BPN Kotim.
“Warga Desa Sungai Puring siap memberikan kesaksian di Kejaksaan Negeri Sampit untuk kasus itu,” jelasnya.
Antoni pun menyebutkan bahwa dia mengetahui siapa yang menerima dari pihak perusahaan tersebut. “Saya akan sebutkan bila saya dipanggil sebagai saksi, siapa yang menerima SHM warga Desa Sungai Puring,” sebutnya.
Sebelumnya sebanyak enam orang anggota tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampit di bawah Koordinator Kasi Pidsus Hendriansyah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim, Jumat (6/10).
Salah satunya terkait laporan Antoni dan Zulkifli terhadap kasus terbitnya SHM atas nama warga Desa Sungai Puring melalui proyek redistribusi obyek landreform tahun anggaran 2015 Pusat ke BPN Kotim. Antoni dan Zulkifli sama-sama mengapresiasi penggeledahan yang dilakukan Kejari Sampit. (joe)
Discussion about this post