KALAMANTHANA, Balikpapan – Direktorat Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu di Ruang Kantor Dit Narkoba Polda Kaltim, Senin (9/10/2017) sekitar pukul 09.00 wita.
Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol IKG Suardana menjelaskan, ada 6 paket sabu seberat 5,30 gram yang dimusnahkan. Barang haram itu diperoleh dari tersangka Devi Irnawati Binti Syamsul Alam.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara mencampurkannya dalam larutan air di wadah yang telah disediakan. Sabu tersebut kemudian diaduk sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi.
“Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Discussion about this post