KALAMANTHANA, Kutai Timur – Ibarat pepatah tua-tua keladi, makin tua makin menjadi, begitulah kelakuan Samsiah. Bukannya instrospeksi, nenek 62 tahun itu malah nekat mengedarkan narkoba jenis dobel L.
Aksi nekatnya itu berujung di penjara. Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menangkap Samsiah di KM 1 RT 008 dan RW 003 Dusun Karet Kecamatan Sangatta Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 LL, uang Rp50 ribu serta dompet kecil warna ungu.
Kejadian bermula, pada pertengahan 2017 unit opsnal sat Resnarkoba polres Kutim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat keras jenis LL di wilayah Sangatta.
Kemudian unit opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Akhir pekan lalu, Sabtu (7/10/2017) sekitar pukul 15.30 Wita, unit opsnal sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu orang bernama Samsiah.
Anggota Satresnarkoba pun langsung menggeledah dan mengamankan barang bukti dobel L yang ada di lantai yang terdapat dalam bungkus dompet kecil warna ungu. kemudian tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan
“Polisi berusaha menekan tingkat peredaran narkoba dan menangkap para oknum penjual maupun pemakai barang haram tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.