KALAMANTHA, Sampit – Maraknya miras ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah jadi perhatian secara serius dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pasalnya, selama ini mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk jenis jenis minuman golongan C atau minuman dengan kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Kadar etanol golongan C adalah 20-45%.
Jenis minuman yang termasuk dalam golongan ini seperti whisky, vodka, TKW, Johny Walker, topi miring Newport dan jenis lainya yang mengandung alkohol tinggi itu tidak boleh sama sekali beredar di Kotim khususnya. Jika itu ada maka hukumannya harus berat. Pemerintah daerah juga melarang keras minuman itu beredar di Kotim.
“Kami tegaskan tidak pernah memberikan izin untuk penjual minuman golongan C di Kotim. Kalau ada, maka tangkap saja,” ujar Kepala Dinas PMPTSP, Joni Tangkere ketika dikonfrimasi wartawan, Kamis (12/10/2017).
Joni juga menegaskan untuk yang di wilayah Sebabi juga pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk menjual miras. Kalaupun ada itu hanya untuk bir dan sejenisnya yang kadar alkoholnya setara bir.
“Dinas PMPTSP mendukung jika para pelaku penjual miras ilegal ini ditangkap dan harus dihukum berat biar ada efek jeranya dan langkah yang dilakukan pihak Bea Cukai Kotim ini wajib didukung,” tegas Joni.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun wartawan belum lama ini pihak Bea Cukai Kotim telah mengamankan salah seorang pelaku penjual miras yang diduga ilegal dari simpang Sebabi. AG, sang pelaku, diketahui yang bersangkutan menjual miras dengan berbagi merek dengan jumlah yang cukup besar 3.510 botol miras ilegal golongan C tanpa dilekati pita bea cukai.
Aksi perlawanan bos miras mengajukan prapedilan sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak bos miras (AG) yang menghadirkan tiga orang saksi berjalan lancar. Hakim mencecar pertanyaan kepada saksi yang berprofesi sebagai karyawan di toko milik AG, namun dari hasil keterangan tiga orang saksi itu sangat disayangkan mereka tidak mengetahui benar penggeledahan dan penahanan yang dilakukan pihak Bea Cukai di toko milik AG pada 18 Agustus 2017 lalu itu.
Sementara pihak Bankum dari Kementerian Keuangan, Beny WN Fakhihuddin Baso didampingi rekannya Sutopo Ys, Panji A .Tatak S,Tri Utama K dan kepala Bea Cukai Sampit Hartono Sutarjo mengatakan pihaknya sedang menjalani sidang praperadilan dan pada intinya Bea Cukai tetap berpijak kepada aturan yang berlaku.
“Mereka menilai tindakan kami ini tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, namun hal ini tidak akan menghilangkan tindak pidana terhadap yang bersangkutan karena memang jelas pelanggaran yang dilakukan AG itu menjual miras tanpa ada dilekati pita Bea Cukai dan saat ini penyidikan pun masih berjalan,” tegas Beny. (joe)
Discussion about this post