KALAMANTHANA, Tarakan – Kasus pelemparan narkoba jenis sabu-sabu dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ternyata berbuntut panjang. Seorang oknum polisi diduga tersangkut dalam perkara ini. Apa perannya?
Sang oknum pada akhirnya diketahui sebagai pemesan sabu-sabu dari dalam Lapas Tarakan itu. Informasi itu didapat setelah dua kurir tertangkap tangan aparat Brimob Polda Kaltim sebagai anggota jaringan sabu Lapas Tarakan itu.
Kepala Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim, AKBP Henzly Moningkey membenarkan telah menangkap seseorang yang mengambil sabu-sabu dari seorang narapidana di sekitar Lapas Tarakan pada Minggu (8/10) sekitar pukul 13.30 Wita.
Sabu-sabu yang diambil tersebut adalah pesanan seorang oknum anggota polisi yang telah desersi akibat tidak menjalankan tugas berinisial JN yang tinggal di Juata Korpri, Kota Tarakan.
Sebelumnya, anggota Brimob menangkap pria berinisial MA dan E. Anggota Brimob rupanya telah mengintai gerak-gerik kurir ini di sekitar Lapas Tarakan. Meski sempat melarikan diri, keduanya kemudian diringkus.
Sesuai hasil pemeriksaan, keduanya mengakui sabu-sabu yang diambil di lapas tersebut atas pesanan oknum anggota polisi JN. Sedangkan narapidana yang punya barang itu berinisial SU.
Sabu-sabu yang ditemukan dari tangan MA dan E ini dilemparkan dari dalam Lapas Tarakan dan dibungkus rokok, setelah ditimbang berat mencapai 25 gram.
Ia menambahkan, pada saat penggeledahan, MA langsung membuang bungkus rokok yang diperolehnya dari dalam lapas. Ternyata isi bungkus rokok itu adalah tiga buah plastik bening yang berisi kristal putih.
Berkaitan pengembangan kasus ini, Brimob menyerahkan kepada Polresta Tarakan untuk ditindaklanjuti. (ik)
Discussion about this post