KALAMANTHANA, Barabai – Akhirnya, terkuak juga kasus penemuan mayat di Desa Banua Kepayang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ternyata, mayat tersebut adalah korban perampokan.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan seorang petani, Alpianor (40) di area persawahan, Rabu (11/10) sekitar pukul 15.00 Wita. Mayat laki-laki tersebut disimpulkan polisi sebagai korban tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Alpianor menerangkan, waktu itu ia sedang berjalan menuju ke sawah miliknya untuk menyemprot rumput. Saat di perjalanan, ia melihat seseorang yang sedang terbaring di pinggir tanggul sawah dan tertutup jas hujan warna merah muda.
Karena penasaran, ia pun membuka jas hujan tersebut dengan maksud untuk membangunkannya. Setelah membuka jas hujan yang menutupi orang tersebut, ia terkejut melihat kondisi orang tersebut yang penuh dengan luka sayat di bagian leher sebelah kiri dan kanan serta luka tusuk kecil-kecil di bagian dahi seperti terkena paku.
Melihat korban yang sudah tidak bernyawa, ia pun bergegas menuju ke Polsek Labuan Amas Selatan untuk melaporkan penemuan mayat tersebut.
Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat, Sat Reskrim dan Unit Identifikasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fadillah serta anggota Polsek Labuan Amas Selatan langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TPTKP. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Damanhuri Barabai untuk dilakukan Visum.
Hasil data informasi yang didapat dari para saksi disekitar TKP, munculah salah satu nama tersangka yang berinisial AF (18), warga desa Sei Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Unit Resmob Polres HST yang didukung tim Resmob Polda Kalsel dan Polsek Gambut Polres Banjar melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa posisi tersangka berada didaerah Sungkai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Jumat (13/10).
Tidak mau buruannya kabur, tim gabungan melakukan penggrebekan di rumah paman tersangka, namun tersangka sudah dibawa pamannya ke daerah Kecamatan Gambut, Banjar. Setelah diselidiki oleh anggota Polsek Gambut, tersangka berada di dalam sebuah rumah samping SMKN 1 Gambut. Di rumah tersebut akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Asus milik korban.
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah ia dijual. Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Terkait penangkapan tersangka, Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah membenarkannya. “Tersangka dapat ditangkap berkat kerja sama tim yang solid dan kompak. Untuk sepeda motor milik korban, menurut pengakuan dari tersangka, sudah ia jual dan saat ini masih dalam pencarian barang bukti,” jelasnya. (ik)
Discussion about this post