KALAMANTHANA, Penajam – Pada setiap pemilu, isu netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu topik yang hangat diperbincangkan, karena terkadang mereka jadi korban janji-janji manis saat Pilkada.
Komisioner Panwaslu Edwin Irawan mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam menghadapi proses Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2017.
“Terkait PNS atau ASN yang ketahuan melakukan kampanye, terlibat mendukung salah satu bakal calon jelas melanggar aturan, aturan tertuang di UU No 10 Tahun 2016, di Pasal 70 ada larangan PNS tidak boleh berpolitik dan ada sanksi-sanksinya,” Ujar Edwin di Penajam, Senin (16/10/2017).
Aturan selanjutnya yang melarang ASN ikut terlibat dalam kampanye yaitu Pasal 4 angka 15 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negara sipil menyatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Adapun larangan itu terdiri dari: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalan lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Jadi ketika dia telibat kampanye, tindakan merugikan pasangan calon, menggunakan fasilitas dengan jabatan atau mempengaruhi orang sanksinya ada beberapa macam seperti pemberian surat teguran, penurunan pangkat dan penundaan pangkat. Jadi hal ini sangat dilarang,” ujarnya.
Panwas berjalan mengikuti undang-undang, jelas ketika ada undang-undangnya harus dilaksanakan, karena undang-undang itulah seluruh PNS/ASN harus menjalankannya.
“Jika masyarakat mengetahui siapapun yang terlibat mau tetangganya atau warga lainnya, laporkan ke Panwas Kecamatan maupun Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Begitupun dengan media sosial, pihaknya akan berupaya memonitor segala yang terkait kepemiluan di Penajam Paser Utara. Jika nanti ditengarai ada pelanggaran jelas itu menjadi pertimbangan kami dan akan kami tindak seperti kampanye hitam apalagi berita-berita hoak. (myu/hr)
Discussion about this post