KALAMANTHANA, Penajam – Seluruh 16 partai politik menyerahkan salinan dokumen di Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga pukul 00.00 wita, Senin (16/10) malam. Empat parpol dapat perpanjangan waktu melengkapi datanya.
“Sejak penerimaan pendaftaran dari 3 Oktober hingga tadi malam 16 Oktober 2017, ada 16 partai poltik yang menyerahkan dokumen ke KPUD PPU,” kata Ketua KPUD PPU, Feri Mei Effendi kepada KALAMANTHANA, Selasa (17/10/2017).
Dikatakan Feri akan ada perpanjangan hingga hari ini sampai tengah malam pukul 00:00 wita untuk melengkapi berkas salinan dokumen bagi yang berkasnya kurang. Hal itu sesuai edaran KPU Pusat nomor 585 tadi malam. Data salinan dokumen harus sesuai dengan data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Waktu akan kita perpanjang hingga hari ini sampai pukul 00.00 wita untuk melengkapi salinan dokumen yang kurang. Salinan dokumen itu harus sesuai dengan data yang ada di Sipol,” terang Feri.
Feri menjelaskan bahwa parpol yang sesuai dengan data yang ada di Sipol ada 12 partai politik. Dan partai yang melengkapi datanya hari ini ada 4 partai politik yang tidak sesuai dengan data di Sipol partai politik di antaranya PKPI, Partai Golkar, Hanura dan PBB.
“Jika jumlah dokumen diserahkan ke kami tetapi tidak sesuai dengan data di Sipol, maka kami diperintahkan KPU Pusat untuk tetap menerima sepanjang per-1000 sudah di penuhi dari jumlah penduduk PPU,” lanjutnya.
Tambah Feri setelah penyerahan salinan dokumen lengkap akan ada verifikasi adminstrasi mana apakah ada yang ganda atau tidak. Nantinya pihaknya akan menyampaikan kepada seluruh parpol bahwa ada dokumen yang tidak sesuai kemudian dan waktu peneliatan administratif pada tanggal 17 Oktober sampai dengan 15 November 2017.
“Hampir satu bulan. Jadi kita mencocokkan, baik itu KTP keanggotaan parpol, KTA dengan data yang ada di Sipol satu-persatu. Makanya kita punya waktu hampir satu bulan,” pungkas Feri.
Jika nantinya ditemukan data ganda atau tidak sesuai dengan data di Sipol maka akan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk memperbaiki karena ada masa perbaikan di situ.
Adapun partai politik yang telah menyerakan salinan dokumen adalah Perindo, Nasdem, PDIP, PSI, PAN, Partai Berkarya, PKS, PPP, Partai Demokrat, PKB, Partai Idaman, Partai Gerindra, Hanura, Partai Golkar, PKPI dan PBB. (hr)
Discussion about this post