KALAMANTHANA, Sampit – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Jainudin Karim meminta agar dalam pelaksanaan pembangunan tidak ada tumpang tindih proyek pemerintah yang dilaksanakan pemerintah kabupaten dengan desa.
“Tumpang tindih itu dimaksud yakni proyek yang dilaksanakan menggunakan APBD namun juga dilaksanakan dengan APBDes,” katanya di Sampit, Selasa (17/10/2017).
Menurut dia, perlu adanya koordinasi oleh pemerintahan desa dengan kantor dinas teknis seperti Dinas PU sebelum melaksanakan proyek atau mengusulkan pembangunan menggunakan dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD).
Selama ini dalam pelaksanaan beberapa proyek ditemukan adanya indikasi tumpang tindih. Ini ditemukan dalam reses anggota DPRD Kotim dan sejumlah laporan yang disampaikan masyarakat langsung.
Kedepan hal ini diharapkan tidak terulang lagi. Jika terulang, maka akan menjadi temuan atau akan mempersulit dalam pertanggungjawaban. Selain itu anggaran akan menjadi mubazir karena mengerjakan objek yang sama.
“Kita minta ke depan dalam pelaksanaan pembangunan di desa tidak ada lagi laporan dari masyarakat soal tumpang tindih proyek paket pekerjaan dalam suatu desa atau wilayah,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post