KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Masih ingat dengan kasus pengrusakan rumah jabatan Bupati Kapuas dengan tersangka anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kapuas, BDW? Kini kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaedi melalui Kasi Pidum Ario Wicaksono membenarkan jika kasus pengrusakan rujab Bupati Kapuas dengan tersangka BDW sudah dinyatakan lengkap. Untuk proses selanjutnya, penyidik tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kasus pengrusakan rujab Bupati Kapuas dengan tersangka BDW sudah kami nyatakan lengkap (p21) dan penyidik wajib menyerahkab barang bukti dan tersangkanya untuk proases hukum lebih lanjut,” papar Ario di Kuala Kapuas, Jumat (20/10/2017).
Dia katakan bila penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya, maka jaksa penutut umum akan menyiapkan rencana tuntutan (rentut) untuk bahan persidangan selanjutnya.
Terpisah Kapolres Kapuas AKBP Sachroni melalui Kasat Reskrim Iqbal Sangaji mengaku sudah menerima pemberitahuan dari JPU terkait kasus BDW dan sudah dinyatakan P21 atau berkas sudah lengkap.
Proses selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. “Alhamdulillah, berkas sudah dinyatakan lengkap. Itu berarti tugas penyidik sudah selesai dan sudah menjadi tanggung jawab sepenuhnya JPU,” kata Iqbal. (nad)
Discussion about this post