KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Polres Kapuas berhasil mengamankan empat pucuk senjata api rakitan ilegal. Satu pucuk senjata laras pendek meeupakan hasil tangkapan, sementara tiga lainnya merupakan penyerahan dari warga.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar sangat mengapresiasi warga yang dengan keadarannya sendiri mau menyerahkan senpi rakitan yang dimilikinya.
“Terus terang, saya pribadi dan lembaga sangat mengapresiasi warga yang mau menyerahkan senpi rakitan miliknya kepada kepolisian,” ujar Sachroni, Jumat (20/10/2017) di Kuala Kapuas.
Untuk satu pucuk senpi rakitan laras pendek merupakan hasil tangkapan Polsek Mantangai pada 14 Oktober lalu di dermaga perhubungan dengan tersangka Belin (23), warga desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Di saat yang sama juga terjadi penyerahan senpi laras panjang oleh warga Desa Nyai Indun Rintu, Kecamatan Mantangai, bernama Alpin.
Sachroni mengatakan apapun alasannya, tidak dibenarkan menyimpan senpi tanpa izin karena itu melanggar undang-undang.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kapuas yang masih menyimpan senpi rakitan agar segera menyerahkannya bila tidak ingin masuk penjara,” tegasnya.
Sebab ancaman sangat berat bila ada warga yang memiliki senpi tanpa izin, bisa dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, bahkan sampai hukuman mati. (nad)
Discussion about this post