KALAMANTHANA, Palangka Raya – Izin perusahaan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) diduga belum lengkap. DPRD Kalimantan Tengah pun meminta Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan audit perizinan.
Begitulah rekomendasi yang muncul saat rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng, Pemkab Kapuas, dan PT SMJL di Palangka Raya, Senin (23/10/2017).
Dalam rapat tersebut terungkap, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, telah beroperasi sejak lama, namun belum mengantongi perizinan yang sah. Bahkan, Pemkab Kapuas juga telah mencabut perusahaan tersebut, namun sampai sekarang ini masih beroperasi, bahkan sudah membangun pabrik.
Berdasarkan berbagai penjelasan itulah, Komisi B DPRD Kalteng meminta kepada Pemprov Kalteng untuk segera membentuk tim untuk mengaudit perizinan perusahaan tersebut.
“Berdasarkan pendapat Komisi B maka perusahaan ini beroperasi dengan perizinan yang tidak lengkap. Oleh karena itu menugaskan Pemprov Kalteng untuk melakukan legal audit,” kata anggota DPRD Kalteng, Borak Milton.
Dia menegaskan, perusahaan seharusnya bisa beroperasi setelah mengantongi perizinan yang sah dari pemerintah daerah. “Yang bisa beroperasi itu kalau dia sudah memegang surat izin beroperasi. Ini kan belum, makanya kita minta diaudit. Diaudit dulu apa yang mereka langgar. Tim audit dari pemerintah daerah, bukan DPRD Kalteng. Kita hanya memberikan pendapat kepada pemerintah daerah, ini dilakukan auditor yang sudah bersertifikasi dari jajaran Pemprov, Kejaksaan, Kepolisian dan berbagai unsur lainnya,” kata Borak yang diamini Sekretaris Komisi B, Punding LH Bangkan.
Sementara Direktur Utama PT SMJL, Hari Putranto mengakui bahwa izin usaha perkebunan mereka dicabut. Namun dengan hasil rapat tersebut, pihaknya siap bekerja sama guna pelaksanaan keputusan rapat tersebut. “Karena nanti arahan dari Disbun nanti yang akan memandu audit legal, ya kita menunggu sajalah,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post