KALAMANTHANA, Buntok – Hanya karena hendak mencium, Budi Hartono bin Syahril (34) kini terancam hukuman mati. Bagaimana bisa? Bisa, karena akibat persoalan cium-mencium itu, dia kemudian nekad menghabisi nyawa orang lain.
Begitulah buntut peristiwa menghebohkan akhir pekan lalu di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Budi sudah diamankan aparat Polres Barsel dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Achmad Irfani Akbar Bin H. Irwandi (29), honorer Dinas Perhubungan Barsel.
Karena perbuatannya itu, Budi dibidik pasal berlapis oleh penyidik Polres Barsel. “Budi Hartono tersangka yang membunuh Achmad Irfani Akbar bin Irwandi (29) dikenakan dengan pasal berlapis,” kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga di Buntok.
Pelaku yang menusukkan pisau ke punggung korban hingga tewas pada Minggu (22/10) sekitar pukul 14.15 WIB itu, dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, dan sub pasal 351 ayat 3 KUHP. Polisi, sejatinya, juga bisa menambah pasal lain tentang mengambil paksa barang orang lain karena pisau yang digunakan menusuk korban juga diambil Budi tanpa izin dari toko di Plaza Beringin, Buntok.
Pasal 340 KUHP adalah pasal menyangkut pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” bunyi pasal tersebut.
Pasal lainnya, pasal 338 KUHP adalah pasal menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun. Sedangkan pasal 351 ayat 3 adalah tentang penganiayaan yang menjadikan mati orangnya dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Yussak Angga menegaskan pihaknya tetap melakukan proses penyidikan kasus ini hingga tuntas. Pertimbangannya alat-alat bukti yang sudah cukup serta tersangka telah tiga kali melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
“Hal ini menjadi pertimbangan, karena masyarakat kota Buntok resah akibat ulah tersangka,” ucapnya.
Kejadian penusukan hingga tewasnya honorer pada Dinas Perhubungan Barsel itu terjadi di hotel Ditha Jalan Merdeka Raya RT 01 Buntok pada Minggu (22/10) sekitar pukul 14.15 WIB.
Adapun kronologis kejadian, awalnya tersangka Budi Hartono datang ke hotel, dan mau mencium keponakan korban. Setelah ditegur pelaku pergi, dan mengambil pisau dapur tanpa izin dari sebuah toko di Plaza Beringin Buntok.
“Kemudian pelaku kembali mendatangi korban ke hotel untuk meminta maaf. Setelah bermaafan, korban berbalik, dan pada saat itulah pelaku mencabut, dan menusukkan pisau ke belakang korban hingga menembus paru-paru,” ungkap dia.
Setelah itu, kata Kapolres, korban sempat lari untuk melaporkan ke Mapolres Barito Selatan yang lama, dan sebelum sampai ke Polres, korban tersungkur jatuh, dan dibawa ke IGD RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
“Sekitar pukul 16.30 WIB akhirnya Achmad Irfani Akbar Bin H. Irwandi (29) meninggal dunia,” ucap Yussak Angga. (fik/dgd)